Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang akan mengikuti Uji Kompetensi untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan: a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; b. berijazah paling rendah magister (S2) untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama bidang ilmu sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina; c. berijazah paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) untuk Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB dengan bidang ilmu sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina; d. berijazah paling rendah diploma tiga (D-III) untuk Jabatan Fungsional PLKB Terampil sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia dengan bidang ilmu sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina; e. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau setara untuk Jabatan Fungsional PLKB Pemula; f. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional: a) Penata KKB Ahli Pertama; b) Penyuluh KB Ahli Pertama; c) Penata KKB Ahli Muda; dan d) Penyuluh KB Ahli Muda. 2. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Fungsional PLKB Pemula sampai dengan Jabatan Fungsional PLKB Penyelia. 3. 55 (lima puluh lima) tahun bagi peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional: a) Penata KKB Ahli Madya; dan b) Penyuluh KB Ahli Madya. 4. 60 (enam puluh) tahun bagi peserta yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama atau Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama. (2) PNS yang akan mengikuti Uji Kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan: a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; b. memenuhi angka kredit kumulatif sesuai kebutuhan kenaikan jenjang jabatan; c. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (3) PNS yang akan mengikuti Uji Kompetensi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction