Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk jabatan fungsional di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Instansi Pembina.
(2) Uji Kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap rumpun jabatan:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB;
b. Jabatan Fungsional Penata KKB; dan
c. Jabatan Fungsional PLKB.
Your Correction
