Correct Article 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Rencana pengakhiran, perubahan, dan perpanjangan Kerja Sama Luar Negeri dilakukan oleh Pusat.
(2) Dalam hal rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Unit Kerja Terkait, rencana disampaikan oleh Unit Kerja Terkait kepada Pusat.
(3) Pusat mengoordinasikan pertemuan antar kementerian/lembaga terkait untuk membahas rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
