Correct Article 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Pusat menyampaikan naskah asli Kerja Sama Luar Negeri kepada Kementerian untuk disimpan dan dipelihara.
(2)
Naskah Resmi Kerja Sama Luar Negeri disampaikan oleh Kementerian kepada BKKBN.
(3) Pusat menyampaikan fotokopi Salinan Naskah Resmi kepada Unit Kerja Terkait.
Your Correction
