Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keberlakuan naskah Kerja Sama Luar Negeri dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. (2) Dalam hal naskah Kerja Sama Luar Negeri memerlukan pengesahan, berlakunya Naskah tersebut setelah seluruh proses pengesahan terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction