Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penandatanganan Kerja Sama Luar Negeri merupakan kewenangan Kepala BKKBN dan dapat didelegasikan dengan mempertimbangkan asas kesetaraan.
Your Correction