Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Penandatanganan Kerja Sama Luar Negeri merupakan kewenangan Kepala BKKBN dan dapat didelegasikan dengan mempertimbangkan asas kesetaraan.
Your Correction
