Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Dalam penandatanganan naskah Kerja Sama Luar Negeri, Pusat berkoordinasi dengan Kementerian untuk mendapatkan kertas khusus naskah Kerja Sama Luar Negeri.
(2) Pusat menyampaikan surat permohonan kepada Kementerian perihal Surat Kuasa dari Menteri untuk penandatanganan naskah Kerja Sama Luar Negeri, kecuali ditentukan lain.
(3) Pusat melakukan koordinasi dengan Unit Kerja Terkait dalam proses pelaksanaan penandatanganan naskah Kerja Sama Luar Negeri.
Your Correction
