Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Perundingan naskah dilakukan untuk mencapai kesepakatan para pihak.
(2) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pertemuan secara langsung dan/atau komunikasi secara tertulis.
(3) Naskah yang telah disepakati, dibubuhi paraf oleh para pihak atau cara lain yang disepakati oleh para pihak.
Your Correction
