Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Penyusunan naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada Kementerian dan kementerian/lembaga terkait.
(2) Dalam hal substansi Kerja Sama Luar Negeri terkait dengan urusan pemerintahan daerah, penyusunan naskah Kerja Sama Luar Negeri dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada Kementerian dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(3) Kepala BKKBN menyampaikan naskah Kerja Sama Luar Negeri kepada Menteri untuk dilakukan perundingan rumusan naskah.
(4) Dalam hal calon mitra Kerja Sama Luar Negeri merupakan badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, BKKBN dapat menyampaikan naskah Kerja Sama Luar Negeri secara langsung.
Your Correction
