Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Naskah Kerja Sama Luar Negeri dituangkan dalam nama dan format tertentu sesuai dengan kesepakatan para pihak.
(2) Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa lain yang disepakati.
Your Correction
