Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Penyusunan Naskah Kerja Sama Luar Negeri berpedoman pada:
a. kepentingan nasional;
b. arah kebijakan Program Bangga Kencana; dan
c. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. judul;
b. tujuan;
c. identitas para pihak;
d. ruang lingkup;
e. bentuk;
f. pelaksanaan;
g. pembiayaan;
h. jangka waktu;
i. pengaturan hak dan kewajiban para pihak;
j. penyelesaian sengketa;
k. amandemen/addendum;
l. kerahasiaan;
m. hasil kerja sama/hak kekayaan intelektual;
n. kondisi kahar (force majeur);
o. penundaan (suspency);
p. mulai berlaku, masa berlaku, dan pengakhiran;
q. waktu dan tempat penandatanganan;
r. penutup;
s. pihak penandatanganan;
t. lampiran jenis kegiatan dan waktu kegiatan; dan
u. hal lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan para pihak.
Your Correction
