Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja Sama Luar Negeri dapat diprakarsai oleh: a. Pusat; dan b. Unit Kerja Terkait. (2) Kerja Sama Luar Negeri yang diprakarsai oleh Unit Kerja Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan dengan Pusat. (3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan usulan kepada Kementerian. (4) Pemrakarsa Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat analisa kebutuhan yang mencakup informasi paling sedikit tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup kerja sama, dan calon mitra Kerja Sama Luar Negeri. (5) Pemrakarsa Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyampaikan analisa kebutuhan kepada Pusat. (6) Dalam hal Unit Kerja Terkait mendapatkan tawaran Kerja Sama Luar Negeri dari mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Unit Kerja Terkait meneruskan tawaran tersebut kepada Pusat. (7) Pusat melakukan dokumentasi usulan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam aplikasi monitoring Kerja Sama Luar Negeri yang dapat diakses oleh Unit Kerja Terkait.
Your Correction