Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Pusat melakukan evaluasi terhadap Kerja Sama Luar Negeri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Unit Kerja Terkait.
(3) Hasil evaluasi dilaporkan kepada Kepala BKKBN melalui deputi yang membidangi pelatihan, penelitian, dan pengembangan dengan tembusan kepada pimpinan Unit Kerja Terkait.
Your Correction
