Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri di lingkungan BKKBN.
(2) Tujuan Peraturan Badan ini adalah untuk:
a. mewujudkan tata kelola penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri melalui Pusat;
b. memastikan perlindungan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan kebijakan politik luar negeri Republik INDONESIA;
c. memastikan dasar pertimbangan Kerja Sama Luar Negeri berpedoman pada kepentingan Program Bangga Kencana; dan
d. memastikan terimplementasikannya Kerja Sama Luar Negeri.
Your Correction
