Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 2. Kerja Sama Luar Negeri adalah kerja sama antara BKKBN atas nama Pemerintah Republik INDONESIA dengan mitra Kerja Sama Luar Negeri. 3. Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah program pemerintah yang melaksanakan kebijakan kependudukan melalui aspek pengendalian kuantitas penduduk dengan keluarga berencana serta peningkatan kualitas penduduk yang diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. 4. Surat Kuasa adalah surat yang dikeluarkan oleh PRESIDEN atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik INDONESIA untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaian hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian Internasional. 5. Salinan Naskah Resmi adalah salinan naskah asli yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. 6. Pusat Pelatihan dan Kerja Sama Internasional Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Pusat adalah unit kerja eselon 2 (dua) di lingkungan BKKBN yang mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan kerja sama internasional di bidang kependudukan dan keluarga berencana. 7. Unit Kerja Terkait adalah unit kerja eselon 1 (satu) di lingkungan BKKBN yang mengajukan dan mengimplementasikan Kerja Sama Luar Negeri. 8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction