Correct Article 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Current Text
(1) Unit Penyelenggara melakukan evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Evaluasi dilakukan terhadap:
a. Tim Uji Kompetensi;
b. materi dan metode Uji Kompetensi;
c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
d. penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi.
Your Correction
