Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan unit kerja dan/atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) mengirimkan usulan calon peserta yang telah memenuhi persyaratan kepada Unit Penyelenggara Uji Kompetensi berdasarkan hasil verifikasi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Unit Penyelenggara. (2) Daftar usulan calon peserta disampaikan kepada Unit Penyelenggara. (3) Usulan calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Usulan calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan dengan surat pernyataan hasil verifikasi. (5) Surat pernyataan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian/BKKBN atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada daerah masing-masing. (6) Surat penyataan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction