Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Current Text
(1) Pengumuman penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Pengumuman penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat dokumen persyaratan pendaftaran dan jadwal tahapan Uji Kompetensi.
(3) Pengumuman penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian/BKKBN; dan/atau
b. Pimpinan Perangkat Daerah yang membidangi kependudukan dan pembangunan keluarga dan pimpinan perangkat daerah yang membidangi kepegawaian.
(4) Pengumuman penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui:
a. surat;
b. laman resmi Kementerian/BKKBN; dan/atau
c. surat elektronik.
Your Correction
