Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Current Text
(1) Metode Uji Kompetensi terdiri atas:
a. portofolio;
b. Computer Assisted Test (CAT);
c. karya tulis/karya ilmiah;
d. presentasi dan wawancara;
e. diseminasi; dan/atau
f. orasi ilmiah.
(2) Dalam hal diperlukan, Tim Uji Kompetensi dapat mengembangkan dan menentukan metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
