Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Current Text
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi jabatan sesuai jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Jabatan Fungsional Penata KKB, Jabatan Fungsional Penyuluh KB, dan Jabatan Fungsional PLKB terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
Your Correction
