Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Current Text
Persyaratan bagi Peserta Uji Kompetensi untuk promosi secara diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a meliputi:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang telah ditetapkan Instansi Pembina;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga paling singkat 2 (dua) tahun;
f. memiliki Predikat Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki;
h. memiliki rekam jejak yang baik;
i. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
j. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
k. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Your Correction
