Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Current Text
Persyaratan bagi Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang telah ditetapkan Instansi Pembina;
e. nilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga paling singkat 2 (dua) tahun;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi PNS yang akan menduduki:
a).
Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama dan Ahli Muda;
b).
Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama dan Ahli Muda; atau c).
Jabatan Fungsional PLKB.
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB atau Jabatan Fungsional Penyuluh KB jenjang Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi dan akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB atau Jabatan Fungsional Penyuluh KB jenjang Ahli Utama; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional ahli utama lainnya dan akan menduduki Jabatan Fungsional Penata KKB atau Jabatan Fungsional Penyuluh KB jenjang Ahli Utama.
Your Correction
