Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Current Text
(1) Peserta dalam Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana, atau Jabatan Fungsional lainnya yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga;
b. Jabatan Fungsional Penata KKB yang akan diangkat sebagai Jabatan Fungsional Penyuluh KB atau sebaliknya; dan/atau
c. Jabatan Fungsional PLKB yang akan diangkat sebagai Jabatan Fungsional Penata KKB atau Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
(2) Peserta dalam Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. PNS dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana yang akan dipromosikan secara diagonal ke dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Jabatan Fungsional Penyuluh KB, atau Jabatan Fungsional PLKB; dan/atau
b. Jabatan Fungsional Penata KKB, Jabatan Fungsional Penyuluh KB, atau Jabatan Fungsional PLKB yang akan naik jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Your Correction
