Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan atau pangkat PNS/ Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga yang akan mengikuti Uji Kompetensi; b. memiliki keahlian dan kemampuan di bidang: 1. kependudukan dan pembangunan keluarga; 2. pengembangan sumber daya manusia; dan/atau 3. pendidikan dan pelatihan. c. memiliki keahlian dan kemampuan dalam melaksanakan Uji Kompetensi. (2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan atau pangkat peserta yang diuji.
Your Correction