Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi dibentuk Tim Uji Kompetensi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(3) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pegawai pada:
a. unit pembina Jabatan Fungsional Penata KKB, Jabatan Fungsional Penyuluh KB, dan Jabatan Fungsional PLKB;
b. unit kerja yang membidangi sumber daya manusia; dan
c. unit kerja lainnya yang memiliki kemampuan dan kompetensi dalam penyelenggaraan uji kompetensi.
(4) Dalam hal diperlukan keahlian atau kepakaran khusus, Tim Uji Kompetensi dapat melibatkan unsur lain sesuai bidang kepakaran atau keahliannya yang relevan.
(5) Tim Uji Kompetensi ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Your Correction
