Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Current Text
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga; dan
b. promosi.
(3) Uji Kompetensi untuk perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana, atau Jabatan Fungsional lainnya yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga melalui perpindahan jabatan.
(4) Uji Kompetensi untuk promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara yang akan:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga; dan
b. melakukan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.
(5) Ketentuan untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
