Correct Article 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pegawai Negeri Sipil.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata KKB adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
5. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyuluh KB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
6. Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PLKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
7. Instansi Pengguna adalah instansi pembina, instansi daerah, dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang merupakan pengguna dari Jabatan Fungsional di bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
8. Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
10. Sertifikat Kompetensi Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah pengakuan tertulis penguasaan kompetensi Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan
keluarga pada jenjang dan jenis jabatan tertentu sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina berdasarkan hasil uji kompetensi.
11. Unit Penyelenggara Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut Unit Penyelenggara merupakan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penilaian dan sertifikasi kompetensi, pengembangan kompetensi sumber daya manusia serta bina Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
12. Tim Uji Kompetensi adalah sekelompok pegawai yang ditunjuk untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi.
13. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan suburusan pemerintahan Pembangunan Keluarga.
14. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
16. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kependudukan dan keluarga berencana.
Your Correction
