Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS AYOMAN KOMPLIKASI BERAT DAN KEGAGALAN METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran klaim Ayoman Komplikasi Berat MKJP dan/atau Kegagalan MKJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan berdasarkan persetujuan tim verifikator BKKBN pusat. (2) Pembayaran klaim Ayoman Komplikasi Berat MKJP dan/atau Kegagalan MKJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan komponen pembiayaan yang meliputi: a. penanganan klaim Ayoman termasuk penanganan lainnya pada kondisi darurat yang dalam hal tidak dilakukan penanganan akan membahayakan kondisi pasien pada kasus Komplikasi Berat MKJP serta ibu dan bayi pada kasus Kegagalan MKJP; dan b. transpor dapat diberikan kepada 1 (satu) orang Petugas KB atau pendamping dengan bukti surat tugas, visum, dan/atau bukti pengeluaran riil. (3) Proses pembayaran klaim Ayoman Komplikasi Berat MKJP dan/atau Kegagalan MKJP dilakukan oleh pihak BKKBN Pusat kepada: a. Perwakilan BKKBN Provinsi atau perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB, dalam hal Peserta KB tidak memiliki nomor rekening; dan b. pihak penerima, meliputi Peserta KB, Fasyankes, dan pihak lain yang telah melakukan pembayaran. (4) Perwakilan BKKBN Provinsi atau perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meneruskan pembayaran klaim sesuai dengan komponen pembiayaan kepada pihak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Your Correction