Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS AYOMAN KOMPLIKASI BERAT DAN KEGAGALAN METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG
Current Text
(1) Pengajuan klaim Ayoman Komplikasi Berat MKJP dan/atau Kegagalan MKJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh Peserta KB kepada perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB.
(2) Perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB mengajukan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perwakilan BKKBN Provinsi atau perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB.
(3) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi atau
perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB kepada BKKBN Pusat.
Your Correction
