Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS AYOMAN KOMPLIKASI BERAT DAN KEGAGALAN METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG
Current Text
(1) Pemberian Ayoman terhadap Komplikasi Berat MKJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi komponen:
a. biaya rawat inap maksimal selama 7 (tujuh) hari;
b. pemeriksaan penunjang berupa laboratorium, radiologi, USG dan lainnya selama rawat inap;
c. tindakan medis yang dilakukan dan obat-obatan yang digunakan selama rawat inap; dan
d. transpor Peserta KB dan 1 (satu) orang Petugas KB/pihak keluarga sebagai pendamping maksimal 1 (satu) kali dalam rangka penanganan Komplikasi Berat MKJP di Fasyankes.
(2) Pemberian Ayoman terhadap Kegagalan MKJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi komponen:
a. transpor lokal untuk pelayanan pemeriksaan kehamilan paling banyak 6 (enam) kali;
b. biaya pemeriksaaan kehamilan paling banyak 6 (enam) kali selama kehamilan;
c. pemberian pembiayaan penunjang berupa laboratorium/USG paling banyak 2 (dua) kali;
d. transpor persalinan paling banyak 1 (satu) kali;
e. pembayaran biaya persalinan;
f. transpor pemeriksaan pasca persalinan paling banyak 2 (dua) kali; dan
g. biaya pemeriksaan pasca persalinan paling banyak 2 (dua) kali.
Your Correction
