Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS AYOMAN KOMPLIKASI BERAT DAN KEGAGALAN METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Ayoman terhadap Komplikasi Berat MKJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi komponen: a. biaya rawat inap maksimal selama 7 (tujuh) hari; b. pemeriksaan penunjang berupa laboratorium, radiologi, USG dan lainnya selama rawat inap; c. tindakan medis yang dilakukan dan obat-obatan yang digunakan selama rawat inap; dan d. transpor Peserta KB dan 1 (satu) orang Petugas KB/pihak keluarga sebagai pendamping maksimal 1 (satu) kali dalam rangka penanganan Komplikasi Berat MKJP di Fasyankes. (2) Pemberian Ayoman terhadap Kegagalan MKJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi komponen: a. transpor lokal untuk pelayanan pemeriksaan kehamilan paling banyak 6 (enam) kali; b. biaya pemeriksaaan kehamilan paling banyak 6 (enam) kali selama kehamilan; c. pemberian pembiayaan penunjang berupa laboratorium/USG paling banyak 2 (dua) kali; d. transpor persalinan paling banyak 1 (satu) kali; e. pembayaran biaya persalinan; f. transpor pemeriksaan pasca persalinan paling banyak 2 (dua) kali; dan g. biaya pemeriksaan pasca persalinan paling banyak 2 (dua) kali.
Your Correction