Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS AYOMAN KOMPLIKASI BERAT DAN KEGAGALAN METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG
Current Text
(1) BKKBN memberikan Ayoman kepada Peserta KB yang mengalami kasus:
a. Komplikasi Berat MKJP; dan/atau
b. Kegagalan MKJP.
(2) Ayoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peserta KB:
a. yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional;
b. yang tidak memiliki asuransi kesehatan lainnya;
atau
c. yang menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional non aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peserta KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi ketentuan:
a. Peserta KB MKJP yang digerakkan oleh Petugas KB; dan
b. menggunakan Alokon dari BKKBN atau MOW dan MOP yang dibiayai oleh BKKBN.
(4) Pemberian Ayoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diduplikasi dengan pembiayaan lainnya.
(5) Ayoman diberikan untuk pelayanan pada FKTP dan/atau FKRTL kelas III atau yang setara milik pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal Peserta KB mengalami kondisi kegawatdaruratan dan/atau Fasyankes pemerintah sulit dijangkau dari tempat kejadian, Ayoman diberikan pada pelayanan Fasyankes swasta sesuai dengan ketentuan pelayanan yang dilakukan pada FKTP dan/atau FKRTL kelas III atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Your Correction
