Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS AYOMAN KOMPLIKASI BERAT DAN KEGAGALAN METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Ayoman adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional kepada peserta keluarga berencana yang memenuhi kriteria tertentu. 2. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. 3. Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. 4. Peserta KB adalah pasangan usia subur yang sedang menggunakan salah satu metode kontrasepsi tertentu. 5. Metode Kontrasepsi Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat MKJP adalah kontrasepsi yang masa efektifnya relatif lama dan terdiri dari metode operasi wanita, metode operasi pria, alat kontrasepsi dalam rahim, dan alat kontrasepsi bawah kulit. 6. Komplikasi Berat MKJP adalah gangguan kesehatan akibat Pelayanan KB MKJP yang harus dilayani secara intensif dan memerlukan rawat inap pada fasilitas pelayanan kesehatan. 7. Kegagalan MKJP adalah terjadinya kehamilan pada saat menggunakan salah satu KB MKJP secara benar. 8. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan Kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan atau iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 9. Alat dan Obat Kontrasepsi yang selanjutnya disebut Alokon adalah alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang diperuntukan bagi pasangan usia subur. 10. Metode Operasi Wanita yang selanjutnya disingkat MOW adalah metode kontrasepsi yang bersifat permanen melalui prosedur bedah untuk perempuan yang tidak ingin hamil lagi. 11. Metode Operasi Pria yang selanjutnya disingkat MOP adalah metode kontrasepsi yang bersifat permanen melalui suatu sayatan kecil pada scrotum untuk lelaki yang tidak ingin memiliki anak lagi. 12. Alat Kontrasepsi Dalam Rahim yang selanjutnya disingkat AKDR atau disebut IUD adalah alat kontrasepsi berbentuk kecil, silastis, dengan lengan atau kawat tembaga disekitarnya yang dipasang di dalam rahim yang memberikan perlindungan jangka panjang terhadap kehamilan. 13. Alat Kontrasepsi Bawah Kulit yang selanjutnya disingkat AKBK atau disebut susuk KB/implan adalah alat kontrasepsi berbentuk batang lentur berjumlah 1 (satu) atau 2 (dua) buah yang dipasang di bawah kulit lengan atas bagian dalam yang memberikan perlindungan jangka waktu tertentu terhadap kehamilan. 14. Petugas KB adalah seseorang yang melakukan kegiatan terkait dengan penggerakan KB yaitu Penyuluh KB, Petugas Lapangan KB, Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan Bangga Kencana, Sub Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan Bangga Kencana, motivator KB serta tenaga kesehatan atau mitra kerja lainnya. 15. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 16. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya, yang termasuk FKTP berupa Puskesmas atau yang setara, praktek dokter, klinik pratama atau yang setara dan rumah sakit kelas D pratama atau setara. 17. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang termasuk di dalamnya berupa klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. 18. Pelayanan KB adalah pelayanan dalam upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas termasuk penanganan efek samping dan komplikasi.
Your Correction