Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Tanda Penghargaan berupa Cipta Karya Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan penghargaan dari Kepala BKKBN.
(2) Tanda Penghargaan berupa Cipta Karya Kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas karya nyata dalam mendukung pelaksanaan Program Bangga Kencana sehingga dapat dijadikan contoh teladan bagi orang lain.
Your Correction
