Correct Article 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pemberian Tanda Penghargaan berupa Cipta Karya Kencana dapat diberikan kepada seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan memenuhi persyaratan:
1) administrasi; dan 2) dukungan komitmen/prestasi.
Your Correction
