Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Tanda Penghargaan berupa Dharma Karya Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan penghargaan dari Kepala BKKBN.
(2) Tanda Penghargaan berupa Dharma Karya Kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas komitmen, dukungan serta darma baktinya melalui penyediaan tenaga, dana, sarana dan prasarana, dalam pelaksanaan Program Bangga Kencana sehingga dapat dijadikan contoh dan teladan bagi orang lain.
Your Correction
