Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pemberian Tanda Penghargaan berupa Dharma Karya Kencana dapat diberikan kepada pimpinan institusi/Mitra Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan memenuhi persyaratan:
1. administrasi; dan
2. dukungan komitmen/prestasi.
Your Correction
