Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Tanda Penghargaan berupa Wira Karya Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan penghargaan dari Kepala BKKBN.
(2) Tanda Penghargaan berupa Wira Karya Kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas prestasi, komitmen, dukungan, darma baktinya secara nyata dalam pelaksanaan Program Bangga Kencana sehingga dapat dijadikan contoh dan teladan bagi orang lain.
Your Correction
