Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Tanda Penghargaan berupa Manggala Karya Kencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan penghargaan tertinggi dari Kepala BKKBN.
(2) Tanda Penghargaan berupa Manggala Karya Kencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas prestasi, komitmen, dukungan dan darma baktinya yang besar serta kepemimpinannya dalam pelaksanaan Program Bangga Kencana di wilayahnya.
Your Correction
