Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pemberian Tanda Penghargaan berupa Manggala Karya Kencana dapat diberikan kepada Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Provinsi, dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan memenuhi persyaratan:
a. administrasi;
b. dukungan komitmen; dan
c. prestasi.
Your Correction
