Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tanda Penghargaan berupa Manggala Karya Kencana dapat diberikan kepada Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Provinsi, dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan memenuhi persyaratan: a. administrasi; b. dukungan komitmen; dan c. prestasi.
Your Correction