Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pemberian Tanda Penghargaan berupa Manggala Karya Kencana dapat diberikan kepada gubernur, bupati, dan walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan memenuhi persyaratan:
a. administrasi;
b. dukungan komitmen; dan
c. capaian Program Bangga Kencana.
Your Correction
