Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Current Text
Mekanisme pengajuan usulan Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan:
a. Tim Teknis Perwakilan BKKBN Provinsi melakukan validasi dan penilaian terhadap calon penerima Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan untuk diusulkan kepada Tim Teknis BKKBN Pusat;
b. Tim Teknis BKKBN Pusat melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dukungan komitmen dan capaian program terhadap calon yang diusulkan Tim Teknis Perwakilan BKKBN Provinsi; dan
c. berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Tim Teknis BKKBN Pusat mengajukan calon yang memenuhi persyaratan kepada Kepala BKKBN melalui Tim Pengarah untuk memperoleh persetujuan.
Your Correction
