Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dapat diberikan kepada gubernur, bupati, dan walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan memenuhi persyaratan: 1) administrasi; 2) dukungan komitmen; dan 3) capaian Program Bangga Kencana.
Your Correction