Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Karya. (2) Satyalancana Wira Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada gubernur, bupati, dan walikota serta Warga Negara INDONESIA lainnya yang berjasa, beprestasi, berkomitmen, dan memberikan darma baktinya yang besar kepada negara dan bangsa INDONESIA, khususnya dalam pelaksanaan Program Bangga Kencana di wilayahnya, sehingga dijadikan panutan dan teladan bagi orang lain.
Your Correction