Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bertujuan untuk: a. mengetahui manfaat dan dampak pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan terhadap Program Bangga Kencana; b. memberikan umpan balik dalam pelaksanaan pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan; c. menjadi pertimbangan dalam pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan; d. memberikan penilaian kesesuaian dalam pelaksanaan pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan; dan e. menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi pelaksanaan pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan.
Your Correction