Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi adalah sarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi.
2. K/0/KB adalah data yang memuat jumlah Faskes KB dan karakteristiknya, potensi tenaga pelayanan KB yang
ada dan yang telah dilatih serta sarana perlengkapan di setiap Faskes KB di seluruh INDONESIA.
3. Fasilitas Kesehatan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Faskes KB adalah fasilitas yang mampu memberikan pelayanan kontrasepsi, berlokasi dan terintegrasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dikelola oleh pemerintah termasuk TNI, Polri maupun swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat serta telah terdaftar di dalam data K/0/KB dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4. Fasilitas Kesehatan Keluarga Berencana Sederhana yang selanjutnya disebut Faskes KB Sederhana adalah fasilitas yang mampu memberikan pelayanan KB yang meliputi konseling, pemberian pil KB, suntik KB, kondom, penanggulangan efek samping dan komplikasi sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan serta upaya rujukan.
5. Fasilitas Kesehatan Keluarga Berencana Lengkap yang selanjutnya disebut Faskes KB Lengkap adalah fasilitas yang mampu memberikan pelayanan KB yang meliputi konseling, pemberian pil KB, suntik KB, kondom, penanggulangan efek samping, komplikasi sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan, upaya rujukan dan/atau pencabutan IUD/Implan, pelayanan vasektomi.
6. Fasilitas Kesehatan Keluarga Berencana Sempurna yang selanjutnya disebut Faskes KB Sempurna adalah fasilitas yang mampu memberikan pelayanan KB yang meliputi konseling, pemberian pil KB, suntik KB, kondom, penanggulangan efek samping, komplikasi sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan, upaya rujukan, dan/atau pencabutan IUD/Implan, pelayanan vasektomi serta pemberian pelayanan KB tubektomi/MOW.
7. Fasilitas Kesehatan Keluarga Berencana Paripurna yang selanjutnya disebut Faskes KB Paripurna adalah fasilitas yang mampu memberikan pelayanan KB yang meliputi konseling, pemberian pil KB, suntik KB, kondom,
penanggulangan efek samping, komplikasi sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan, upaya rujukan, dan/atau pencabutan IUD/Implan, pelayanan vasektomi dan pemberian pelayanan KB tubektomi/MOW serta pelayanan rekanalisasi dan penanggulangan infertilitas.
8. Alat dan Obat Kontrasepsi yang selanjutnya disebut Alokon adalah alat dan obat kontrasepsi yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN).
9. Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
10. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
11. Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut Perwakilan BKKBN Provinsi adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional di provinsi dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
12. Perangkat Daerah Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah di Provinsi atau Kabupaten/Kota.
13. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14. Pemetaan adalah kegiatan identifikasi kebutuhan penyediaan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi yang berguna untuk proses perencanaan penyediaan sarana.
15. Analisis adalah proses yang dilakukan untuk memperkirakan, menentukan, memperhitungkan dan menyusun skala prioritas kebutuhan menurut jenis, jumlah, kualitas, biaya, tempat dan waktu.
16. Rencana Distribusi yang selanjutnya disebut Rensi adalah rencana kebutuhan per jenis sarana penunjang pelayanan kontrasepsi untuk kebutuan cadangan (bufferstock) dan kebutuhan jalur penyaluran satu tingkat dibawahnya.
17. Pengadaan adalah kegiatan yang meliputi suatu usaha untuk menambah dan memenuhi kebutuhan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi berdasarkan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.
18. Penerimaan adalah suatu kegiatan menerima alokon dan non alokon dalam program kependudukan dan KB melalui proses pemeriksaaan yang mencakup, tanggal penerimaan, jenis dan merek serta kualitas barang, jumlah (kotak, berat, volume, paket blister, vial, unit, dll), harga satuan, kondisi ketika alokon dan non alokon tersebut diterima, tanggal pembuatan tahun produksi, tanggal kadaluarsa, dan nomor batch.
19. Pengujian adalah upaya yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sarana penunjang yang tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan dan kemanfaatan yang dilakukan secara berkala atau karena adanya data atau informasi baru berkenaan dengan efek samping sarana penunjang bagi masyarakat.
20. Penyimpanan adalah kegiatan penempatan, penataan, pencatatan dan pemeliharaan Alokon dan non Alokon di
gudang Perangkat Daerah dan tempat penyimpanan di Faskes KB.
21. Health Technology Assessment (HTA) adalah kombinasi dari ilmu medis, ekonomi dan etik untuk melakukan kajian analisis kebijakan yang menggambarkan tentang teknologi kesehatan dan bagaimana pemanfaatannya, serta menilai apakah teknologi ini lebih baik secara klinis maupun biaya dibanding teknologi yang sudah ada.
22. Transfer adalah kegiatan memindahkan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dari BKKBN ke Perwakilan BKKBN Provinsi dan/atau antar Perwakilan BKKBN Provinsi atau antara Perangkat Daerah dan Faskes KB.
23. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
24. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah pengelolaan yang dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
25. Laparoskopi adalah alat yang difungsikan untuk memotong-mengikat/menyumbat saluran telur pada prosedur pelayanan tubektomi.
26. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, hewan peliharaan rumah tangga atau tempat- tempat umum.
27. Pelabelan adalah etiket/label, brosur atau bentuk pernyataan lainnya yang ditulis, dicetak atau digambar,
ditempelkan pada alat atau wadah atau pembungkus atau menyertai alat, berisi identifikasi deskripsi teknis dan penggunaan alat kesehatan dan atau PKRT.
28. Penyaluran adalah rangkaian kegiatan perpindahan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dari satu tempat ke tempat lain berdasarkan atas permintaan kontrak pengadaan dalam bentuk Rensi dan/atau berdasarkan permintaan
29. Penempatan adalah kegiatan menempatkan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi yang didasari pada pertimbangan kebutuhan dan daya guna sarana penunjang pelayanan kontrasepsi di Faskes KB.
30. Pemeliharaan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan keamanan dan kemanfaatan sarana penunjang yang dilakukan sejak dilakukan kegiatan produksi sampai peredaran sarana.
31. Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrument pengukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu.
32. Penarikan Kembali adalah upaya yang dilakukan oleh badan usaha yang memproduksi dan atau mengedarkan sarana penunjang kesehatan (alat kesehatan) karena dicabutnya ijin edar sarana penunjang tersebut.
33. Pemusnahan adalah upaya yang dilakukan oleh badan usaha yang memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan dan atau orang yang bertanggung jawab atas sarana dan/atau Pemerintah terhadap alat kesehatan yang diproduksi tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku, telah kadaluarsa, tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan, dicabut izin edarnya, dan berhubungan dengan tindak pidana dibidang sediaan farmasi dan alat kesehatan.
34. Pencatatan dan Pelaporan adalah kegiatan administratif (penatausahaan) mulai dari proses penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran, penyaluran/pengiriman sampai dengan pelaporan kondisi persediaan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi di tempat penyimpanannya.