Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf g merupakan sarana terlaksananya proses Manajemen Risiko.
(2) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pengendalian yang dirancang telah dikomunikasikan dengan pihak terkait.
(3) Bentuk informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. rapat berkala;
b. dialog Risiko;
c. pemanfaatan sistem informasi Manajemen Risiko;
dan
d. pelaporan insidentil dan berkala.
Your Correction
