Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf d merupakan proses untuk menentukan prioritas Risiko, level Risiko residu setelah pengendalian terpasang, dan keputusan penanganan Risiko.
Your Correction
