Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d merupakan proses untuk menentukan prioritas Risiko, level Risiko residu setelah pengendalian terpasang, dan keputusan penanganan Risiko.
Your Correction