Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c merupakan proses penilaian terhadap Risiko yang telah teridentifikasi dalam rangka mengestimasi kemungkinan kejadian dan besaran dampaknya untuk MENETAPKAN level atau status Risiko.
(2) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memetakan Risiko, sebagai sumber informasi dalam proses pelaksanaan evaluasi Risiko dan respons Risiko.
Your Correction
