Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b merupakan proses mengenali dan mengurai pernyataan Risiko yang berdampak terhadap pencapaian sasaran/kinerja organisasi, baik yang berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal.
Your Correction