Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a merupakan proses menentukan batasan, parameter internal dan parameter eksternal yang dipertimbangkan dalam mengelola Risiko serta menentukan ruang lingkup kriteria Risiko dalam Manajemen Risiko. (2) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengidentifikasi sasaran strategis/program strategis UPR; b. mengidentifikasi hal yang mengancam eksistensi UPR; c. menghubungkan dengan proses bisnis UPR; d. mengidentifikasi pemangku kepentingan; e. merumuskan kriteria dampak dan frekuensi keterjadian Risiko; dan f. MENETAPKAN selera Risiko.
Your Correction